LEBAH.OR.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, A. Muhaimin Iskandar, saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bersama Kepala Desa se-Jawa Timur, di Hotel Mercure Madiun, Jawa Timur, Minggu (13/11/2022) mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan “jalan kebangkitan” bagi desa-desa di Indonesia.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Staf Khusus Mendes PDTT Ahmad Iman, kepala desa se-Jatim, serta para tenaga pendamping desa.
“UU Desa telah mendapatkan kewenangan mengatur dirinya sendiri berdasarkan asas subsidiaritas yang dijalankan dalam kerangka asas permusyawaratan dalam sistem pemerintahan yang profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” Ujar pria yang akrab disapa Gus Muhaimin ini.
Menurutnya, saat ini keberadaan desa di Indonesia sudah mendapatkan penghormatan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum. Dia juga mendorong Pemerintah memberikan kebijakan monumental, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka memperkuat masyarakat desa sebagai pelaku dan pengguna pembangunan.
“Kebijakan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga desa, mengatasi kesenjangan, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa,” katanya.
UU Desa, lanjut Gus Muhaimin, melingkupi aspek tata kelola pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pengembangan masyarakat desa. Sehingga, dana desa adalah kekuatan utama UU Desa dan bagi Pemerintah. Regulasi itu digunakan sebagai alat pembagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa.
“Sedangkan untuk desa, dana tersebut menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi agar tereksplorasi secara optimal sebagai jalan percepatan pencapaian tujuan pembangunan,” ujarnya.
Gus Muhaimin yang juga Ketua Umum DPP PKB menilai, UU Desa memberi kewenangan besar kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dia memahami bahwa tugas yang diemban kepala desa sangat berat, mulai dari permasalahan pasangan suami istri, ternak warga yang hilang, sampai kepada kebijakan-kebijakan strategis di desa.






