CIANJUR – DPRD Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa, Senin, 30 Desember 2024.
Dari empat Raperda yang dibahas, tiga berhasil disetujui, sementara satu lainnya ditunda untuk pembahasan lanjutan.
Ketiga Raperda yang disahkan itu yakni: 1. Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, 2. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, 3. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Yang disetujui tiga, satu lagi ditunda. Raperda yang ditunda itu Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ujar Wakil Ketua DPRD Cianjur Lepi Ali Firmansyah.
Kang Lepi menjelaskan, ditundanya Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dikarenakan ada perubahan substansi judul, menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Karena ada perubahan judul dan penyempurnaan beberapa pasal, jadi akan ada pembahasan lanjutan sampai akhir masa persidangan tahun 2024-2025,” imbuhnya.
Kang Lepi menjelaskan, Raperda yang disetujui yakni Tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, itu untuk menumbuh kembangkan partisipasi dan kreatifitas masyarakat, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual komunal, dan menjaga ekosistem berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda Perubahan Atas Perda nomor 6 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak itu disetujui lantaran belum optimalnya pemenuhan hak anak, dan masih terdapat bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Selain itu juga telah terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan yang baru.
“Semoga Rancangan Peraturan Daerah ini berjalan lancar dan memberikan manfaat seluas luasnya untuk masyarakat Cianjur,” pungkasnya.(Jun)






