SECARA umum, fungsi utama pemerintah dalam bidang makro ekonomi ada tiga yaitu meningkatkan efisiensi, menciptakan pemerataan dan keadilan serta memicu pertumbuhan ekonomi dan memelihara stabilitasnya (Samuelson & Nordhaus, 1997). Ketiga fungsi tersebut tentu melekat pada seluruh level pemerintahan, baik pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota. Agar ketiga fungsi tersebut berjalan dengan baik, maka perlu didukung oleh ekosistem fiskal dan kapasitas fiskal yang memadai, baik menyangkut tata kelola, besaran anggaran, sistem informasi maupun kompetensi pengelola fiskal.
Berdasarkan hasil kajian penulis bahwa kapasitas dan tata kelola fiskal pemerintah daerah sebagai turbin penggerak berjalannya tiga fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi, masih dihadapkan pada fiscal gap, yaitu adanya distorsi antara fiscal needs dengan fiscal capacity. Kondisi tersebut terjadi pula di Kabupaten Cianjur. Kabupaten Cianjur dengan jumlah penduduk tahun 2021 sebanyak 2.506.682 dan luas wilayah seluas 361.434,98 hektar. selama tiga tahun terakhir (2019, 2020 dan 2021) sumber anggaran pembangunannya masih mengandalkan pendapatan transfer dengan rata-rata sebesar 75,03 persen, adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 19,91 persen dan sisanya 5,06 persen dari lain-lain pendapatan daerah yang sah. Hal tersebut menggambarkan bahwa dari sisi pendapatan, Kabupaten Cianjur belum optimal dalam memanfaatkan potensi sumber daya ekonomi daerah yang dimilikinya dan cenderung mengandalkan pendapatan transfer.
Bagaimana Kabupaten Cianjur mendesain fiskal tahun 2023? Hal tersebut bisa dilihat dari Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2023. Hasilnya menunjukkan bahwa Kabupaten Cianjur lagi lagi masih mengandalkan pendapatan transfer. Tahun anggaran 2023 direncanakan bahwa penerimaan pendapatan transfer sebesar Rp. 2.240.802.178.734,00 atau 70,18 persen dari total penerimaan yang mencapai Rp.3.193.123.389.431,00. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp. 952.321.210.697,00 atau 29,82 persen dari total pendapatan daerah. Dalam kondisi ekonomi yang sedang mengalami proses pemulihan akibat dampak Pandemi Covid 19 selama dua tahun, pendapatan daerah tahun anggaran 2023 yang direncanakan mengalami penurunan sebesar 4,4 persen dari pendapatan daerah tahun 2022 sedangkan dari sisi belanja, tahun anggaran 2023 Kabupaten Cianjur merencanakan belanja senilai Rp. 3.604.147.865.049,00 atau meningkat 5,9 persen dari tahun anggaran 2022.
Ketidakseimbangan antara pendapatan daerah dengan belanja daerah tentu mengharuskan pemerintah daerah mengambil keputusan yang tepat tentang politik anggarannya. Jika merujuk kepada Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 bahwa pemerintah daerah mengambil sikap dengan cara meningkatkan pembiayaan daerah, termasuk di dalamnya pinjaman daerah. Secara normatif, tentu keputusan tersebut tidak salah, karena PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur hal tersebut. Namun demikian, jika pembiayaan daerah tidak dikelola dan diawasi dengan baik, maka keputusan tersebut akan menjadi beban terhadap fiskal daerah ke depannya, bahkan bukan tidak mungkin pemerintah daerah tergelincir kepada apa yang disebut dengan perangkap utang (debt trap). Oleh karena itu, keputusan untuk meningkatkan pembiayaan daerah harus secara simultan diiringi dengan penguatan sektor-sektor strategis, unggulan, produktif dan memberikan dampak lansung terhadap peningkatan akumulasi pendapatan daerah dalam jangka panjang.
Jika merujuk kepada hasil analisis sektor unggulan dengan model Static Location Quotient (SLQ), Dynamic Location Quotient (SDQ) dan Shift Sharing bahwa terdapat lima sektor unggulan yang dapat menjadi akselerator laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cianjur. Kelima sekor tersebut adalah (1) pertanian, kehutanan dan perikanan; (2) akomodasi dan makan minum; (3) real estate; (4) transportasi dan pergudangan; dan (5) jasa pendidikan. Dari lima sektor tersebut, sektor yang memiliki nilai SLQ tertinggi adalah (1) pertanian, kehutanan dan perikanan; (2) akomodasi dan makan minum sebagai sektor pendukung pariwisata. Jika pemerintah daerah ingin hadir membawa solusi terhadap permasalahan ekonomi masyarakat dan keluar dari portofolio IPM Kabupaten Cianjur yang sedang terpuruk, maka gerakan pembangunan ekonomi harus diorientasikan kepada sektor yang masuk kategori basis, prospektif dan tumbuh pesat yang meliputi pertanian, kehutanan dan perikanan, akomodasi dan makan minum, transportasi dan pergudangan, real estate dan jasa pendidikan.
Stimulus fiskal daerah dan pembiayaan dari lembaga keuangan daerah mesti digiring kepada pengembangan kelima sektor unggulan tersebut. Selain itu, komunitas dan para stakeholder yang berada pada ekosistem kelima sektor tersebut mesti diajak untuk bergerak bersama. Pemerintah daerah mesti inklusif sehingga proses dan hasil pembangunan dapat dijastifikasi sebagai proses dan hasil kolektif dari seluruh warga Kabupaten Cianjur. Optimalisasi fungsi pengawasan juga harus betul-betul dijalankan, baik pengawasan melekat oleh perangkat internal eksekutif maupun pengawasan dari legislatif agar pembiayaan daerah dapat betul-betul digunakan untuk menutupi fiscal gap yang terukur. Bukan menjadi warisan beban bagi generasi berikutnya yang tentunya akan dihadapkan kepada kebutuhan kapasitas fiskal yang lebih besar dan tantangan-tantangan pembangunan yang lebih kompleks.
Pemerintah daerah juga mesti kreatif dalam mengoptimalkan potensi alternatif pendanaan pembangunan. Diantara sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan adalah dari sektor filantropi Islam, baik itu Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) maupun wakaf. Potensi zakat di Kabupaten Cianjur hasil perhitungan Pusat Kajian Strategis (Puskas) Badan Amil Zakat (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sebesar Rp. 359,09 Milyar. Potensi tersebut belum termasuk potensi zakat penghasilan, seperti dari penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cianjur yang berjumlah 11.778 orang serta belum termasuk dari zakat perusahaan yang ada di Kabupaten Cianjur. Realisasi total zakat yang berhasil dihimpun BAZNAS Kabupaten Cianjur tahun 2021 senilai Rp. 19.423.814.141 atau 5,41% dari potensi zakat Kabupaten Cianjur. Hal tersebut menunjukkan bahwa potensi zakat Kabupaten Cianjur sangat besar dan belum dioptimalkan. Oleh karena itu, optimalisasi pengelolaan ZIS, baik yang dilakukan oleh BAZNAS maupun oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) sangat penting untuk menjadi perhatian pemerintah.
Terakhir, setidaknya ada empat kata kunci yang bisa menjadi perhatian utama agar tata kelola fiskal daerah dapat memberikan multiplier effect terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu optimalisasi, transformasi, efisiensi dan kolaborasi. Dengan empat kata kunci tersebut maka diharapkan Kabupaten Cianjur dapat memiliki performance lebih baik dibanding Kabupaten/Kota lainnya serta kesejahteraan warga Kabupaten Cianjur lebih baik dan lebih merata.(*)
Penulis adalah: Ketua Pengurus Daerah (PD) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Cianjur dan Wakil Ketua ICMI Orda Kabupaten Cianjur






