CIANJUR – Upaya menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dilakukan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB Asep Suherman, di Desa Cisalak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 28-29 Oktober 2024 itu, jadi bagian penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Jabar, khususnya pembangunan pesantren. Pasalnya, Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki pesantren terbanyak di Indonesia.
“Pesantren di Jawa Barat itu terbanyak di Indonesia yang mencapai 12 ribu lebih. Makanya Perda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren ini jadi bukti kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pesantren,” ujar anggota DPRD Jawa Barat dari dapil Cianjur ini.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Koop ini, dalam sejarah perjalanannya, pesantren di Indonesia tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan Islam saja, melainkan juga sebagai pertahanan umat dan pusat para pejuang.
“Tidak bisa dipungkiri, saat ini kita bisa merdeka itu ada peran pesantren yang konsisten dalam melakukan perlawanan terhadap para penjajah. Maka sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pesantren,” ungkapnya.
Kang Koop berharap, dengan adanya Perda ini, pesantren-pesantren di Jawa Barat makin maju dan berkembang, sehingga ke depan makin banyak lagi SDM berkualitas yang lahir dari pesantren.
“Tantangan ke depan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu makin kompleks. Semoga makin banyak SDM unggul dan berkualitas yang dilahirkan dari kalangan pesantren,” harapnya.(Jun)






