CIANJUR – Sejumlah kader dan pengurus DPC PKB Kabupaten Cianjur menyambangi Mapolres Cianjur, Rabu (7/8/2024).
Dipimpin langsung Ketua DPC PKB Cianjur Lepi Ali Firmansyah, mereka melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy lantaran diduga telah menghina dan memfitnah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.
Di kepolisian, mereka menyerahkan dokumen Yang memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang mereka laporkan, dilengkapi kronologis, bukti-bukti ucapan Lukman Edy.
“Kami datang ke Mapolres Cianjur ini untuk melaporkan salah satu tokoh atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kehormatan Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin,” ujar Ketua DPC PKB Cianjur Lepi Ali Firmansyah didampingi sekretaris DPC PKB Cianjur Azis Muslim.
Menutur pria yang akrab disapa Kang Lepi ini, saudara Lukman Edy sudah membuat pernyataan konferensi pers di hadapan media televisi, media cetak dan online yang tidak sesuai fakta.
“Kami menilai pernyataan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang berdampak pada elektabilitas dan popularitas serta mencemarkan nama baik yang jelas sangat merugikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Lukman Edy telah membuat pernyataan bahwa PKB dibawah Cak Imin telah mengurangi kewenangan dan peran Kiyai. Selain itu Lukman juga menyatakan tata kelola keuangan di PKB tidak transparan dan tidak akuntabel.
“Semua itu kita bantah semua. Karena pada kenyataannya dalam proses penentuan kebijakan kita masih melibatkan para Kiyai dalam struktur kelembagaan yang bernama Dewan Syuro. Untuk masalah keuangan setiap tahun kita juga selalu diaudit baik oleh BPK maupun akuntan publik. Bahkan kita jadi salah satu partai dengan akuntabilitas yang baik,” pungkasnya.(**)






