KONSTITUSI atau UUD NRI 1945 sebagai the higher law telah mendesain pemerintahan daerah dengan paradigma otonomi seluas-luasnya yang diinstitusionalisasi oleh pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dalam konteks ini diselenggarakan oleh kepala daerah bersama-sama dengan DPRD. DPRD sendiri merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah seperti halnya telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, salah satunya dalam Pasal 148 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara eksplisit verbis menegaskan bahwa DPRD kabupaten/kota merupakan unsur penyelengara pemerintahan daerah.
Jika flashback dari sisi historis, kelembagaan DPRD sebelum menemukan bentuk idealnya seperti saat ini, telah melewati dinamika pengaturan yang berbeda-beda. Pada UU Nomor Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, DPRD bersama-sama dengan kepala daerah disebut sebagai pemerintah, sehingga dianggap sebagai bagian dari kekuasaan ekskutif pemerintah pusat. Dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lahir dari rahim reformasi, DPRD ditetapkan sebagai badan legislatif daerah (lihat ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 16 ayat (1)) dan seolah-olah berdiri sendiri. Di era UU Nomor 22 Tahun 1999 ini DPRD lebih diasosiasikan sebagai lembaga legislative heavy, dengan kecendrungan kewenangan yang lebih kuat dari kepala daerah, yang pada praktisnya seringkali terjadi ketegangan diametral antara kepala daerah dengan DPRD (kepala daerah vis a vis DPRD).
Kedudukan DPRD kemudian mengalami transformasi institusional dengan diberlakukannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan menghilangkan frasa “badan legislatif”, namun tetap memberlakukan fungsi-fungsi yang berkaitan dengan lembaga legislatif, hal ini berkaitan dengan masih diaturnya fungsi legislasi DPRD. Puncak dari dinamika pengaturan itu kemudian ditetapkanlah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghilangkan frasa ‘legislasi’ dari DPRD baik secara fungsi maupun nomenklatur. Perubahan itu kemudian menetapkan saat ini penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya.






