CIANJUR – Dalam momentum Hari Santri Nasional (HSN) 2025, yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2025, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah menegaskan, pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
“Negara telah memberikan dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan tiga fungsi utama pesantren, yaitu: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Kabupaten Cianjur telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2023 sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan ekosistem pendidikan keagamaan. Perda tersebut menuntut tanggung jawab dan aksi nyata pemerintah daerah dalam implementasinya,” papar pria yang akrab disapa Kang Lepi ini.
Kang Lepi menjelaskan, dalam keberadaannya, pesantren memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan keagamaan tertua di Indonesia, yang telah membentuk karakter, moralitas, dan intelektualitas masyarakat sejak sebelum kemerdekaan. Selain itu, pesantren juga sebagai institusi sosial dan ekonomi masyarakat, yang berkontribusi dalam pemberdayaan umat dari akar rumput.
“Jadi pesantren itu meruapakan benteng moral bangsa, yang menjaga nilai-nilai ke-Islam-an, kebangsaan, dan kemanusiaan di tengah dinamika sosial modern,” ujar politisi yang juga Ketua DPC PKB Cianjur ini.
Kang Lepi menegaskan, berdasarkan Pasal 15 Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2023, bentuk fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi: Bantuan sarana dan prasarana, untuk mendukung kegiatan belajar dan pembinaan santri, bantuan program santri, guna peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter, dan bantuan operasional pesantren, sebagai dukungan keberlanjutan kegiatan pendidikan dan kelembagaan.
“Fasilitas yang tepat dan berkelanjutan akan memperkuat peran pesantren dalam membangun masyarakat yang beriman, berilmu, dan berdaya saing. Untuk itu, implementasi Perda Pesantren merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional Pemerintah Kabupaten Cianjur, sekaligus penghormatan terhadap jasa dan peran besar pesantren serta santri dalam sejarah bangsa Indonesia,” pungkasnya.(*)






